Selasa,
15 Agustus 2018, dewan asatidz kembali melaksanakan silaturahim dan koordinasi
rutin. Kali ini acara digelar di Jetis (barat Makam Sewu) di rumah Bapak
Suradiyono, pembimbing program diniyah kelas 3 dan 4. Hadir dalam pertemuan
tersebut Ibu Ana Sulchani, Ibu Musyawaroh, Bapak Suradiyono, Bapak H. Samsudin,
Bapak Sofwan Suhaedi, dan Bapak Irham Sya’roni.
Sebelum
koordinasi tentang pembelajaran, pertemuan didahului dengan kajian keislaman,
yang pada kesempatan tersebut mengambil tema “Fiqih Qurban”. Bertindak sebagai
pemateri adalah Bapak Irham Sya’roni, S.Pd.I
Usai
kajian dan tanya jawab dilanjutkan dengan koordinasi dan musyawarah. Di antara
kesepakatan dihasilkan adalah:
1.
Sabtu, 18
Agustus 2018, diadakan pelatihan praktik shalat secara missal dengan tema “Pelatihan
Shalat Sempurna Sesuai Ajaran Rasulullah”. Kegiatan ini diharapkan diikuti oleh
seluruh siswa mulai kelas 1 sampai kelas 6.
2.
TU atau
operator menyediakan buku perkembangan hafalan siswa. Tujuannya untuk memantau
perkembangan hafalan siswa sekaligus sebagai acuan bagi guru kelas dalam
mendampingi siswa untuk muraja’ah (mengulang hafalan) setiap hari.
3.
Diadakan kajian
rutin kitab fiqih setiap silaturahim dan koordinasi. Kajian kitab dilakukan
sebelum dimulainya koordinasi dan rapat. Kitab yang dikaji akan ditentukan menyusul.
[]
Berikut adalah materi kajian Fiqih Qurban yang dikupas dalam silaturahim dan koordinasi dewan asatidz, 15 Agustus 2018, di rumah Bapak Suradiyono.
FIQIH QURBAN
Oleh: Irham Sya’roni
Apa hukum qurban?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum
qurban adalah sunnah muakkadah
(sunnah kifayah bagi yang berkeluarga dan sunnah 'ain bagi yang tidak memiliki
keluarga). Sementara
menurut al-Imam Abu Hanifah, hukumnya
wajib.
Jika seseorang bertanya “Untuk apa kambing
itu?”, lalu kita jawab “Untuk qurban”, apakah yang demikian menjadikan status
qurban kita sebagai qurban nadzar?
Qurban yang hukum asalnya adalah sunnah bisa
menjadi wajib jika dinadzarkan. Misalnya, dengan kalimat “Saya nadzarkan
kambing ini untuk qurban” atau “Saya jadikan kambing ini sebagai qurban”.
Dalam kasus di atas, kambing tersebut tidak
serta merta menjadi qurban nadzar atau qurban wajib. Alasannya, ucapan tersebut
tidak ada niatan sama sekali untuk menjadikannya nadzar. Tetapi sekadar berniat
menjawab pertanyaan atau memberi kabar kepada seseorang yang bertanya.
Hewan
apa saja yang sah untuk qurban?
• Unta.
• Sapi.
• Kambing atau domba.
Adapun kerbau boleh juga
dijadikan qurban, diqiyaskan dengan sapi.
Adakah
ketentuan khusus untuk hewan-hewan tersebut?
Ada,
yaitu:
No.
|
Jenis Hewan
|
Usia Minimal
|
1.
|
Unta
|
5 tahun, masuk tahun ke-6
|
2.
|
Sapi
|
2 tahun, masuk tahun ke-3
|
3.
|
Kambing
|
1 tahun, masuk tahun ke-2
|
4.
|
Domba
|
6 bulan, masuk bulan ke-7
|
Selain
itu, hewan-hewan tersebut tidak dalam kondisi cacat, pincang, terlalu kurus,
dan berpenyakit.
Siapakah
yang disyari’atkan berqurban?
• Muslim.
• Merdeka (bukan budak).
• Aqil baligh.
• Mampu, yakni memiliki harta yang cukup untuk berqurban, serta ada
kelebihan harta dari kebutuhannya selama Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
Bolehkah
perempuan menyembelih hewan qurban?
Boleh karena memang tidak ada dalil tegas yang melarang perempuan
menyembelih hewan qurban.
Belum diaqiqahi,
bolehkah berqurban?
Boleh,
karena sebetulnya tidak ada hubungan antara aqiqah dan qurban. Keduanya adalah
ibadah yang berbeda, walaupun secara bentuk memiliki beberapa kesamaan. Tidak seperti wudhu yang mempunyai hubungan erat dengan shalat, sehingga
tidak sah shalat seseorang jika tidak didahului dengan wudhu (bersuci).
Bolehkah
menyembelih satu ekor kambing untuk satu keluarga?
Agar
tidak salah paham, perlu dijelaskan sebagai berikut.
• Satu kambing tidak boleh dikeluarkan biaya pembeliannya oleh lebih dari satu orang.
• Satu kambing boleh disekutukan pahalanya untuk satu keluarga.
Inilah
yang disebut dengan bersekutu dalam pahala, bukan dalam biaya.
Benarkah
seorang yang akan berqurban diharamkan mencukur rambut dan memotong kuku?
Memang ada hadits yang melarang seseorang yang akan berqurban
dilarang mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak masuk bulan Dzulhijjah
sampai hari raya qurban. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam
memahami larangan hadits tersebut. Ada yang mengharamkan, ada yang hanya
memakruhkan.
Bolehkah
tujuh orang patungan sapi, tetapi niat mereka berbeda-beda?
-
Menurut
Malikiyah, tidak boleh.
-
Menurut
Syafi'iyah dan Hanabilah, boleh secara mutlak.
-
Menurut
Hanafiyah, boleh dengan syarat semua orang tersebut bertujuan untuk ibadah,
seperti qurban, aqiqah, kafarah, atau hadyu/dam.
Bolehkah
membeli hewan qurban dengan uang utang?
Boleh, jika memang diyakini atau mempunyai dugaan kuat bisa
membayarnya. Jika tidak demikian maka tidak boleh berutang. Karena qurban
disunnahkan bagi mereka yang mampu, maka kita yang tidak mampu (tidak punya
uang) tidak perlu memberatkan diri dengan cara berutang.
Bolehkah
panitia menjual kulit hewan qurban?
Tidak boleh. Begitu pula orang yang berqurban. Demikian pendapat
mayoritas ulama berdasarkan teks hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Orang yang menjual kulit hewan
qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al-Hakim)
Bolehkah
berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
1.
Boleh, menurut mayoritas ulama madzahib
dan sebagian dari kalangan Syafi’iyah, walaupun si mayit tidak pernah
mewasiatkannya. Alasannya, karena qurban itu termasuk sedekah, dan sedekah yang
diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal adalah sah dan bermanfaat bagi
mayit.
2.
Tidak
boleh atau tidak sah, kecuali si mayit tersebut pernah mewasiatkannya. Demikian
menurut pendapat Imam Nawawi dan beberapa ulama lain. Alasannya, kurban
merupakan ibadah yang membutuhkan niat, sementara orang yang telah meninggal
tidak mungkin lagi melakukan niat.
Kapan
waktu penyembelihan hewan qurban?
Sejak selesai shalat ‘idhul Adha hingga akhir hari Tasyriq.
Seandainya menyembelih hewan kurban sebelum selesai shalat ‘id atau setelah
akhir hari tasyriq, maka tidak dinamakan qurban. Jika qurban nadzar, maka jatuhnya
menjadi qadha’.
Siapakah
yang sebaiknya melakukan penyembelihan?
Jika mudhahhi adalah seorang laki-laki dan mampu
menyembelih sendiri hewan korbannya, disunnahkan baginya menyembelih sendiri
hewan tersebut. Jika mewakilkan kepada orang lain, mudhahhi disunnahkan
menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya. Adapun bagi perempuan lebih utama
mewakilkan proses penyembelihannya kepada orang lain.
Daging Qurban
Wajib dan Qurban Sunnah
-
Qurban wajib
adalah hewan kurban yang dinadzarkan. Haram bagi yang berqurban memakan
dagingnya, dia wajib menyedekahkan semuanya.
-
Qurban sunnah
adalah hewan qurban yang tidak dinadzarkan. Dagingnya disedekahkan dan orang
yang berqurban disunnahkan ikut memakan sedikit dari daging tersebut asal tidak
melebihi sepertiganya.
Bolehkah
Kulit Qurban untuk Upah Tukang Jagal?
Haram bagi orang yang berqurban (mudhahhi), ahli warisnya, dan
wakilnya/panitia qurban menjadikan kulit qurban (atau lainnya) untuk upah
tukang jagal. Haram pula menjualnya atau menyewakannya.
Bolehkah
1 Hewan Qurban Diniati Qurban Sekaligus Aqiqah?
Mayoritas ulama tidak memperbolehkan, bahkan tidak sah
kedua-duanya, walaupun Imam Ramli memperbolehkannya. Namun, sebagai bentuk
kehati-hatian, pendapat Imam Ramli ini tidak perlu diikuti.
Bolehkah
membagikan daging qurban kepada nonmuslim?
Terdapat dua pendapat dalam masalah ini:
1.
Melarang
secara mutlak, sebab hewan qurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah)
untuk mereka yang merayakan Idul Adha. Konsekuensinya, tidak boleh memberikan
daging qurban kepada non-Muslim.
2.
Boleh,
dengan syarat bukan qurban wajib dan penerimanya bukan kafir harbi. Alasannya, berkurban
merupakan sedekah. , dan tidak ada larangan memberikan sedekah kepada
non-Muslim.
Selasa,
15 Agustus 2018, dewan asatidz kembali melaksanakan silaturahim dan koordinasi
rutin. Kali ini acara digelar di Jetis (barat Makam Sewu) di rumah Bapak
Suradiyono, pembimbing program diniyah kelas 3 dan 4. Hadir dalam pertemuan
tersebut Ibu Ana Sulchani, Ibu Musyawaroh, Bapak Suradiyono, Bapak H. Samsudin,
Bapak Sofwan Suhaedi, dan Bapak Irham Sya’roni.
Sebelum
koordinasi tentang pembelajaran, pertemuan didahului dengan kajian keislaman,
yang pada kesempatan tersebut mengambil tema “Fiqih Qurban”. Bertindak sebagai
pemateri adalah Bapak Irham Sya’roni, S.Pd.I
Usai
kajian dan tanya jawab dilanjutkan dengan koordinasi dan musyawarah. Di antara
kesepakatan dihasilkan adalah:
1.
Sabtu, 18
Agustus 2018, diadakan pelatihan praktik shalat secara missal dengan tema “Pelatihan
Shalat Sempurna Sesuai Ajaran Rasulullah”. Kegiatan ini diharapkan diikuti oleh
seluruh siswa mulai kelas 1 sampai kelas 6.
2.
TU atau
operator menyediakan buku perkembangan hafalan siswa. Tujuannya untuk memantau
perkembangan hafalan siswa sekaligus sebagai acuan bagi guru kelas dalam
mendampingi siswa untuk muraja’ah (mengulang hafalan) setiap hari.
3.
Diadakan kajian
rutin kitab fiqih setiap silaturahim dan koordinasi. Kajian kitab dilakukan
sebelum dimulainya koordinasi dan rapat. Kitab yang dikaji akan ditentukan menyusul.
[]
Berikut adalah materi kajian Fiqih Qurban yang dikupas dalam silaturahim dan koordinasi dewan asatidz, 15 Agustus 2018, di rumah Bapak Suradiyono.
FIQIH QURBAN
Oleh: Irham Sya’roni
Apa hukum qurban?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum
qurban adalah sunnah muakkadah
(sunnah kifayah bagi yang berkeluarga dan sunnah 'ain bagi yang tidak memiliki
keluarga). Sementara
menurut al-Imam Abu Hanifah, hukumnya
wajib.
Jika seseorang bertanya “Untuk apa kambing
itu?”, lalu kita jawab “Untuk qurban”, apakah yang demikian menjadikan status
qurban kita sebagai qurban nadzar?
Qurban yang hukum asalnya adalah sunnah bisa
menjadi wajib jika dinadzarkan. Misalnya, dengan kalimat “Saya nadzarkan
kambing ini untuk qurban” atau “Saya jadikan kambing ini sebagai qurban”.
Dalam kasus di atas, kambing tersebut tidak
serta merta menjadi qurban nadzar atau qurban wajib. Alasannya, ucapan tersebut
tidak ada niatan sama sekali untuk menjadikannya nadzar. Tetapi sekadar berniat
menjawab pertanyaan atau memberi kabar kepada seseorang yang bertanya.
Hewan
apa saja yang sah untuk qurban?
• Unta.
• Sapi.
• Kambing atau domba.
Adapun kerbau boleh juga
dijadikan qurban, diqiyaskan dengan sapi.
Adakah
ketentuan khusus untuk hewan-hewan tersebut?
Ada,
yaitu:
No.
|
Jenis Hewan
|
Usia Minimal
|
1.
|
Unta
|
5 tahun, masuk tahun ke-6
|
2.
|
Sapi
|
2 tahun, masuk tahun ke-3
|
3.
|
Kambing
|
1 tahun, masuk tahun ke-2
|
4.
|
Domba
|
6 bulan, masuk bulan ke-7
|
Selain
itu, hewan-hewan tersebut tidak dalam kondisi cacat, pincang, terlalu kurus,
dan berpenyakit.
Siapakah
yang disyari’atkan berqurban?
• Muslim.
• Merdeka (bukan budak).
• Aqil baligh.
• Mampu, yakni memiliki harta yang cukup untuk berqurban, serta ada
kelebihan harta dari kebutuhannya selama Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
Bolehkah
perempuan menyembelih hewan qurban?
Boleh karena memang tidak ada dalil tegas yang melarang perempuan
menyembelih hewan qurban.
Belum diaqiqahi,
bolehkah berqurban?
Boleh,
karena sebetulnya tidak ada hubungan antara aqiqah dan qurban. Keduanya adalah
ibadah yang berbeda, walaupun secara bentuk memiliki beberapa kesamaan. Tidak seperti wudhu yang mempunyai hubungan erat dengan shalat, sehingga
tidak sah shalat seseorang jika tidak didahului dengan wudhu (bersuci).
Bolehkah
menyembelih satu ekor kambing untuk satu keluarga?
Agar
tidak salah paham, perlu dijelaskan sebagai berikut.
• Satu kambing tidak boleh dikeluarkan biaya pembeliannya oleh lebih dari satu orang.
• Satu kambing boleh disekutukan pahalanya untuk satu keluarga.
Inilah
yang disebut dengan bersekutu dalam pahala, bukan dalam biaya.
Benarkah
seorang yang akan berqurban diharamkan mencukur rambut dan memotong kuku?
Memang ada hadits yang melarang seseorang yang akan berqurban
dilarang mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak masuk bulan Dzulhijjah
sampai hari raya qurban. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam
memahami larangan hadits tersebut. Ada yang mengharamkan, ada yang hanya
memakruhkan.
Bolehkah
tujuh orang patungan sapi, tetapi niat mereka berbeda-beda?
-
Menurut
Malikiyah, tidak boleh.
-
Menurut
Syafi'iyah dan Hanabilah, boleh secara mutlak.
-
Menurut
Hanafiyah, boleh dengan syarat semua orang tersebut bertujuan untuk ibadah,
seperti qurban, aqiqah, kafarah, atau hadyu/dam.
Bolehkah
membeli hewan qurban dengan uang utang?
Boleh, jika memang diyakini atau mempunyai dugaan kuat bisa
membayarnya. Jika tidak demikian maka tidak boleh berutang. Karena qurban
disunnahkan bagi mereka yang mampu, maka kita yang tidak mampu (tidak punya
uang) tidak perlu memberatkan diri dengan cara berutang.
Bolehkah
panitia menjual kulit hewan qurban?
Tidak boleh. Begitu pula orang yang berqurban. Demikian pendapat
mayoritas ulama berdasarkan teks hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Orang yang menjual kulit hewan
qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al-Hakim)
Bolehkah
berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
1.
Boleh, menurut mayoritas ulama madzahib
dan sebagian dari kalangan Syafi’iyah, walaupun si mayit tidak pernah
mewasiatkannya. Alasannya, karena qurban itu termasuk sedekah, dan sedekah yang
diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal adalah sah dan bermanfaat bagi
mayit.
2.
Tidak
boleh atau tidak sah, kecuali si mayit tersebut pernah mewasiatkannya. Demikian
menurut pendapat Imam Nawawi dan beberapa ulama lain. Alasannya, kurban
merupakan ibadah yang membutuhkan niat, sementara orang yang telah meninggal
tidak mungkin lagi melakukan niat.
Kapan
waktu penyembelihan hewan qurban?
Sejak selesai shalat ‘idhul Adha hingga akhir hari Tasyriq.
Seandainya menyembelih hewan kurban sebelum selesai shalat ‘id atau setelah
akhir hari tasyriq, maka tidak dinamakan qurban. Jika qurban nadzar, maka jatuhnya
menjadi qadha’.
Siapakah
yang sebaiknya melakukan penyembelihan?
Jika mudhahhi adalah seorang laki-laki dan mampu
menyembelih sendiri hewan korbannya, disunnahkan baginya menyembelih sendiri
hewan tersebut. Jika mewakilkan kepada orang lain, mudhahhi disunnahkan
menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya. Adapun bagi perempuan lebih utama
mewakilkan proses penyembelihannya kepada orang lain.
Daging Qurban
Wajib dan Qurban Sunnah
-
Qurban wajib
adalah hewan kurban yang dinadzarkan. Haram bagi yang berqurban memakan
dagingnya, dia wajib menyedekahkan semuanya.
-
Qurban sunnah
adalah hewan qurban yang tidak dinadzarkan. Dagingnya disedekahkan dan orang
yang berqurban disunnahkan ikut memakan sedikit dari daging tersebut asal tidak
melebihi sepertiganya.
Bolehkah
Kulit Qurban untuk Upah Tukang Jagal?
Haram bagi orang yang berqurban (mudhahhi), ahli warisnya, dan
wakilnya/panitia qurban menjadikan kulit qurban (atau lainnya) untuk upah
tukang jagal. Haram pula menjualnya atau menyewakannya.
Bolehkah
1 Hewan Qurban Diniati Qurban Sekaligus Aqiqah?
Mayoritas ulama tidak memperbolehkan, bahkan tidak sah
kedua-duanya, walaupun Imam Ramli memperbolehkannya. Namun, sebagai bentuk
kehati-hatian, pendapat Imam Ramli ini tidak perlu diikuti.
Bolehkah
membagikan daging qurban kepada nonmuslim?
Terdapat dua pendapat dalam masalah ini:
1.
Melarang
secara mutlak, sebab hewan qurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah)
untuk mereka yang merayakan Idul Adha. Konsekuensinya, tidak boleh memberikan
daging qurban kepada non-Muslim.
2.
Boleh,
dengan syarat bukan qurban wajib dan penerimanya bukan kafir harbi. Alasannya, berkurban
merupakan sedekah. , dan tidak ada larangan memberikan sedekah kepada
non-Muslim.
Lanjutkan Membaca→