Kamis, 16 Agustus 2018

Koordinasi dan Kajian Fiqih Qurban

Irham Sya'roni   at  Agustus 16, 2018  No comments


Selasa, 15 Agustus 2018, dewan asatidz kembali melaksanakan silaturahim dan koordinasi rutin. Kali ini acara digelar di Jetis (barat Makam Sewu) di rumah Bapak Suradiyono, pembimbing program diniyah kelas 3 dan 4. Hadir dalam pertemuan tersebut Ibu Ana Sulchani, Ibu Musyawaroh, Bapak Suradiyono, Bapak H. Samsudin, Bapak Sofwan Suhaedi, dan Bapak Irham Sya’roni.
Sebelum koordinasi tentang pembelajaran, pertemuan didahului dengan kajian keislaman, yang pada kesempatan tersebut mengambil tema “Fiqih Qurban”. Bertindak sebagai pemateri adalah Bapak Irham Sya’roni, S.Pd.I
Usai kajian dan tanya jawab dilanjutkan dengan koordinasi dan musyawarah. Di antara kesepakatan dihasilkan adalah:
1.     Sabtu, 18 Agustus 2018, diadakan pelatihan praktik shalat secara missal dengan tema “Pelatihan Shalat Sempurna Sesuai Ajaran Rasulullah”. Kegiatan ini diharapkan diikuti oleh seluruh siswa mulai kelas 1 sampai kelas 6.
2.    TU atau operator menyediakan buku perkembangan hafalan siswa. Tujuannya untuk memantau perkembangan hafalan siswa sekaligus sebagai acuan bagi guru kelas dalam mendampingi siswa untuk muraja’ah (mengulang hafalan) setiap hari.
3.    Diadakan kajian rutin kitab fiqih setiap silaturahim dan koordinasi. Kajian kitab dilakukan sebelum dimulainya koordinasi dan rapat. Kitab yang dikaji akan ditentukan menyusul. []


Berikut adalah materi kajian Fiqih Qurban yang dikupas dalam silaturahim dan koordinasi dewan asatidz, 15 Agustus 2018, di rumah Bapak Suradiyono.


FIQIH QURBAN
Oleh: Irham Sya’roni

Apa hukum qurban?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah kifayah bagi yang berkeluarga dan sunnah 'ain bagi yang tidak memiliki keluarga). Sementara menurut al-Imam Abu Hanifah, hukumnya wajib.

Jika seseorang bertanya “Untuk apa kambing itu?”, lalu kita jawab “Untuk qurban”, apakah yang demikian menjadikan status qurban kita sebagai qurban nadzar?
Qurban yang hukum asalnya adalah sunnah bisa menjadi wajib jika dinadzarkan. Misalnya, dengan kalimat “Saya nadzarkan kambing ini untuk qurban” atau “Saya jadikan kambing ini sebagai qurban”.
Dalam kasus di atas, kambing tersebut tidak serta merta menjadi qurban nadzar atau qurban wajib. Alasannya, ucapan tersebut tidak ada niatan sama sekali untuk menjadikannya nadzar. Tetapi sekadar berniat menjawab pertanyaan atau memberi kabar kepada seseorang yang bertanya.

Hewan apa saja yang sah untuk qurban?
•     Unta.
•     Sapi.
•     Kambing atau domba.
Adapun kerbau boleh juga dijadikan qurban, diqiyaskan dengan sapi.

Adakah ketentuan khusus untuk hewan-hewan tersebut?
Ada, yaitu:
No.
Jenis Hewan
Usia Minimal
1.
Unta
5 tahun, masuk tahun ke-6
2.
Sapi
2 tahun, masuk tahun ke-3
3.
Kambing
1 tahun, masuk tahun ke-2
4.
Domba
6 bulan, masuk bulan ke-7

Selain itu, hewan-hewan tersebut tidak dalam kondisi cacat, pincang, terlalu kurus, dan berpenyakit.

Siapakah yang disyari’atkan berqurban?
•     Muslim.
•     Merdeka (bukan budak).
•     Aqil baligh.
•     Mampu, yakni memiliki harta yang cukup untuk berqurban, serta ada kelebihan harta dari kebutuhannya selama Idul Adha dan tiga hari tasyriq.

Bolehkah perempuan menyembelih hewan qurban?
Boleh karena memang tidak ada dalil tegas yang melarang perempuan menyembelih hewan qurban.

Belum diaqiqahi, bolehkah berqurban?
Boleh, karena sebetulnya tidak ada hubungan antara aqiqah dan qurban. Keduanya adalah ibadah yang berbeda, walaupun secara bentuk memiliki beberapa kesamaan. Tidak seperti wudhu yang mempunyai hubungan erat dengan shalat, sehingga tidak sah shalat seseorang jika tidak didahului dengan wudhu (bersuci).

Bolehkah menyembelih satu ekor kambing untuk satu keluarga?
Agar tidak salah paham, perlu dijelaskan sebagai berikut.
•     Satu kambing tidak boleh dikeluarkan biaya pembeliannya oleh lebih dari satu orang.
•     Satu kambing boleh disekutukan pahalanya untuk satu keluarga.
Inilah yang disebut dengan bersekutu dalam pahala, bukan dalam biaya.

Benarkah seorang yang akan berqurban diharamkan mencukur rambut dan memotong kuku?
Memang ada hadits yang melarang seseorang yang akan berqurban dilarang mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai hari raya qurban. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan hadits tersebut. Ada yang mengharamkan, ada yang hanya memakruhkan.

Bolehkah tujuh orang patungan sapi, tetapi niat mereka berbeda-beda?
-       Menurut Malikiyah, tidak boleh.
-       Menurut Syafi'iyah dan Hanabilah, boleh secara mutlak.
-       Menurut Hanafiyah, boleh dengan syarat semua orang tersebut bertujuan untuk ibadah, seperti qurban, aqiqah, kafarah, atau hadyu/dam.

Bolehkah membeli hewan qurban dengan uang utang?
Boleh, jika memang diyakini atau mempunyai dugaan kuat bisa membayarnya. Jika tidak demikian maka tidak boleh berutang. Karena qurban disunnahkan bagi mereka yang mampu, maka kita yang tidak mampu (tidak punya uang) tidak perlu memberatkan diri dengan cara berutang.

Bolehkah panitia menjual kulit hewan qurban?
Tidak boleh. Begitu pula orang yang berqurban. Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan teks hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al-Hakim)

Bolehkah berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
1.     Boleh, menurut mayoritas ulama madzahib dan sebagian dari kalangan Syafi’iyah, walaupun si mayit tidak pernah mewasiatkannya. Alasannya, karena qurban itu termasuk sedekah, dan sedekah yang diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal adalah sah dan bermanfaat bagi mayit.
2.    Tidak boleh atau tidak sah, kecuali si mayit tersebut pernah mewasiatkannya. Demikian menurut pendapat Imam Nawawi dan beberapa ulama lain. Alasannya, kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat, sementara orang yang telah meninggal tidak mungkin lagi melakukan niat.

Kapan waktu penyembelihan hewan qurban?
Sejak selesai shalat ‘idhul Adha hingga akhir hari Tasyriq. Seandainya menyembelih hewan kurban sebelum selesai shalat ‘id atau setelah akhir hari tasyriq, maka tidak dinamakan qurban. Jika qurban nadzar, maka jatuhnya menjadi qadha’.

Siapakah yang sebaiknya melakukan penyembelihan?
Jika mudhahhi adalah seorang laki-laki dan mampu menyembelih sendiri hewan korbannya, disunnahkan baginya menyembelih sendiri hewan tersebut. Jika mewakilkan kepada orang lain, mudhahhi disunnahkan menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya. Adapun bagi perempuan lebih utama mewakilkan proses penyembelihannya kepada orang lain.

Daging Qurban Wajib dan Qurban Sunnah
-       Qurban wajib adalah hewan kurban yang dinadzarkan. Haram bagi yang berqurban memakan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semuanya.
-       Qurban sunnah adalah hewan qurban yang tidak dinadzarkan. Dagingnya disedekahkan dan orang yang berqurban disunnahkan ikut memakan sedikit dari daging tersebut asal tidak melebihi sepertiganya.

Bolehkah Kulit Qurban untuk Upah Tukang Jagal?
Haram bagi orang yang berqurban (mudhahhi), ahli warisnya, dan wakilnya/panitia qurban menjadikan kulit qurban (atau lainnya) untuk upah tukang jagal. Haram pula menjualnya atau menyewakannya.

Bolehkah 1 Hewan Qurban Diniati Qurban Sekaligus Aqiqah?
Mayoritas ulama tidak memperbolehkan, bahkan tidak sah kedua-duanya, walaupun Imam Ramli memperbolehkannya. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, pendapat Imam Ramli ini tidak perlu diikuti.

Bolehkah membagikan daging qurban kepada nonmuslim?
Terdapat dua pendapat dalam masalah ini:
1.     Melarang secara mutlak, sebab hewan qurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka yang merayakan Idul Adha. Konsekuensinya, tidak boleh memberikan daging qurban kepada non-Muslim.
2.    Boleh, dengan syarat bukan qurban wajib dan penerimanya bukan kafir harbi. Alasannya, berkurban merupakan sedekah. , dan tidak ada larangan memberikan sedekah kepada non-Muslim.

*) Tulisan ini telah dipublikasikan di http://babarusyda.blogspot.com



About the Author

Situs web ini dikelola oleh admin MI Ma'arif Pijenan dengan sumbangan saran dan tulisan dari para kontributor (guru, karyawan, komite madrasah, peserta didik, alumni, dan masyarakat)

0 komentar:

© 2013 MI Ma'arif Pijenan. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9Published..Blogger Templates
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.